Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • ANTARA

Ternyata, Kapolri Sudah Dapat Laporan Hasil Penyelidikan Suap Ismail Bolong dkk Sejak April 2022

Minggu, 27 November 2022 - 10:29 WIB

Jakarta - Kicauan Ismail Bolong yang menyebut pernah menyetor dana sebesar Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri, terus menjadi perbincangan meski sudah ada bantahan. Terbaru, ternyata hasil penyelidikan adanya dugaan suap tambang batubara ilegal itu sudah masuk ke Kapolri sejak 7 April 2022.

""Disampaikan kepada jenderal (Kapolri) bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," demikian bunyi salah satu poin dalam surat hasil penyelidikan Nomor R/1253/iv/WAS.2.4./2022/Divproram yang ditujukan ke Kapolri tertanggal 7 April 2022, sebagaimana dikutip Minggu (27/11/2022).

Disebutkan pula dalam surat itu bahwa DivPropam Polri menemukan adanya aktivitas pertambangan batubara ilegal, namun disebutkan di laporan hasil penyelidikan itu bahwa tidak ada langkah penegakan hukum. 

"Ditreskrimsus Polda Kaltim tidak melakukan upaya penegakan hukum atas adanya penambangan batubara ilegal dikarenakan telah menerima uang koordinasi serta adanya intervensi dari PJU Polda Kaltim, unsur TNI dan Setmilpres," demikian dikutip dari laporan itu.

Diketahui, Ismail Bolong pernah menyebutkan telah memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Pernyataan Ismail Bolong langsung mencuat ke publik dan dipertanyakan banyak pihak.Akan tetapi, Ismail Bolong akhirnya menyampaikan klarifikasi, dan meminta maaf terkait video yang ramai beredar itu.

Setelah isu itu ramai diperbincangkan, dugaan adanya aliran dana dari tembang ilegal di Kaltim itu juga santer disuarakan oleh Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral