Ismail Bolong.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Kamis, 1 Desember 2022 - 09:13 WIB

Jakarta - Kasus dugaan mafia tambang ilegal di Kalimantan Timur menemui titik terang, satu tersangka telah ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Polri mengaku, telah menangkap pelaku utama dalam kasus ini.

"Baru satu (tersangka yang ditetapkan). Kasus tambang ilegal yang terkait dengan Ismail Bolong," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Kamis 1 Desember 2022.

Kendati demikian, Pipit belum mau menjelaskan secara rinci siapa tersangka yang telah ditetapkan pihaknya itu. Kini, kata Pipit, Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.

"Nanti aja ya, informasinya. Kan belum selesai pemeriksaan. Sekarang sedang dalam pemeriksaan," kata dia.

Pipit menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan, karena sudah ada unsur pidana dalam kasus tambang ilegal tersebut. 

"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertambangannya kan sudah kita tangkap," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 November 2022.

Meski demikian, Pipit belum menjelaskan secara rinci tentang identitas dari pelaku utama mafia tambang tersebut. Dia menyebut bahwa proses penetapan tersangka dari kasus tambang ilegal itu sedang diproses.

Diketahui, beredar laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. Dari dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral