Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Beserta Barang bukti 107 Gram Sabu.
Sumber :
  • tim tvOne/Dedi Herianto

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Beserta Barang bukti 107 Gram Sabu

Jumat, 1 Oktober 2021 - 16:39 WIB

Padang Lawas Utara, Sumatera Utara - Satuan Reserse Kriminal Polsek Resort Padang Bolak menangkap dua laki-laki dan seorang perempuan pengedar narkoba jenis sabu di lokasi berbeda. Dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak 593 paket dengan berat mencapai 107 Gram Sabu.
Ketiga tersangka berinisial AP, warga Desa Pahini Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya YN, warga Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan TS yang digerebek disalah satu rumah warga di desa Simangambat Julu Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.


Dari tangan ketiga tersangka ini, pihak Kepolisian Polsek Resort Padang Bolak menyita barang bukti sebanyak 593 paket shabu dengan berat mencapai 107 gram, 6 bungkus plastik klip diduga berisikan daun ganja kering dan kertas paper dengan berat bersih 4,2 gram, . Selanjutnya,1 set alat isap (bong), 2 sendok pipet, 2 buah kaca pirex, 1 unit hp, 2 mancis dan uang tunai Rp. 173.000.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penangkapan ketiga tersangka jaringan pengedar narkoba antar kabupaten ini berdasarkan informasi warga bahwa disalah satu kafe di Dusun Parsadaan sering dijadikan lokasi untuk memakai narkoba.
"Personil langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas polisi langsung menggrebek keduanya di dalam salah satu kamar di kafe tersebut,"tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui tersangka AP mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu dari tersangka TS, tersangka AP mengedarkan narkoba di sebuah kafe di daerah Simangambat.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti."Sekarang, keduanya sudah diamankan di Mapolres Tapsel,"tandas Kapolres
Akibat perbuatannya ketiga tersangka kini membekuk di sel Polres Tapanuli Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman seumur hidup atau hukuman Mati. (Dedi Herianto/ Tim tvOne).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral