Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara/Benardy Ferdiansyah

KPK akan Upaya Paksa dalam Korupsi LNG Pertamina 

Selasa, 6 Desember 2022 - 09:40 WIB

"Kita mempunyai beberapa prioritas. Yang pertama adalah fokus area. Fokus area ini diharapkan dengan adanya penindakan ini yang pertama seperti pada sektor sumber daya alam," jelasnya di Gedung KPK, Senin (22/8/2022).

Karyoto mengatakan dengan adanya fokus area bidang sumber daya alam diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi.

"Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG, ini sementara sedang berproses," katanya.

Dalam kasus tersebut, KPK mengajukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkumham dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.

KPK mencegah empat orang dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani dan Dimas Mohamad Aulia.

"Benar. KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan, mereka tengah berada di dalam negeri.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:47
01:22
02:38
02:46
02:43
01:38
Viral