- Viva.co.id
Hotman Paris Desak KUHP Baru Dibatalkan: Cacat Logika Hukum dan Tak Relevan Zaman
Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hotman Paris menilai produk hukum tersebut cacat logika hukum dan sudah tidak relevan dengan zaman modern sekarang ini.
"Anda mengesahkan RUU KUHP, seluruh dunia membicarakan dan menjadi headline di seluruh TV di dunia. Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUHP yang Anda sahkan itu, banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini," ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dikutip Kamis (8/12/2022).
"Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana," lanjut dia.
Menurut dia, rancangan undang-undang itu seharusnya dibuat oleh orang yang mengerti hukum pidana, sehingga dapat disusun dengan penuh analisa dan bermuatan filsafat hukum yang mendalam.
Seperti KUHP Belanda yang diciptakan oleh para ahli hukum Perancis pada zaman Napoleon Bonaparte.
"Bukan oleh para ahli politisi seperti Anda-anda," imbuhnya.
Sebagai pengacara yang telah Malang melintang selama 40 tahun, dia mengaku heran atas lahirnya KUHP baru itu. Hotman menilai produk hukum itu bisa berdampak terhadap para turis.
"Para anggota DPR lihat tuh goncang dimana-mana para turis ikatan Indonesia dan akhirnya rakyat lah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mengesahkan. Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUHP secara mendalam, hanya sekilas," jelas Hotman.
Atas hal ini, dia mendesak DPR maupun pemerintah untuk membatalkan KUHP tersebut.
"Berani Anda mengubah KUHP yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu," tegas Hotman.
"Batalkan KUHP, batalkan. Rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya," sambungnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah mengesahkan RKUHP menjadi KUHP pada 6 Desember 2022 di Rapat Paripurna ke-11 DPR.
Setelah disahkan, DPR akan langsung menyerahkan KUHP ini ke pemerintah untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dilakukan pemberian nomor agar dimasukkan ke dalam lembar negara.
Kemudian, KUHP baru itu akan menjalani masa transisi selama 3 tahun sebelum akhirnya resmi digunakan. (saa/ree)