Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Heru Budi Copot Marullah Matali Sebagai Sekda DKI, Dinilai Melanggar PP Nomor 49 Tahun 2008

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:08 WIB

Eks Ombudsman ini pun menambahkan bahwa seharusnya persetujuan untuk memutasi seorang pejabat di lingkungan pemerintah hanya dapat dilakukan oleh Gubernur definitif atau persetujuan juga dapat diberikan kepada wakil yang menggantikan Gubernur atau Bupati yang menjabat.

"Misalnya Wakil Bupati Bogor yang menjadi Bupati Bogor, bukan Pj. Dalam kasus ini, Heru ini hanya Pj bukan pengganti Gubernur yang berasal dari Wakil Gubernur sebelumnya," jelasnya.

Sebagai informasi, Pj hanya boleh mengganti pejabatnya setelah melewati masa enam bulan. Pergantian Marullah dilakukan oleh Heru sebagai Pj yang kurang dari waktu enam bulan. Kalau pun sudah enam bulan, Heru tidak bisa karena statusnya hanya Pj. (agr)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral