Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas

Kekeuh! Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir Yosua, Disekak Pertanyaan Menohok Hakim Begini

Jumat, 9 Desember 2022 - 05:00 WIB

Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E yang bersama Pengacaranya, Ronny Talapessy yang setelah mendengar kesaksian mantan atasannya, Ferdy Sambo. Dirinya mengatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

"Saya melihat beliau menembak ke arah Yosua Yang Mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali," ucap Bharada E.

Namun meski Bharada E menyampaikan keberatannya atas pernyataan Sambo itu. Malah suami dari Putri Candrawahti itu tetap pada keterangannya ketika ditanya tanggapannya atas argumen Bharada E.

Ancaman Hukuman Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mengutip dari VIVA, Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terdakwa Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral