Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menunjukkan peta jalur sesar Cimandiri dan area sekitarnya yang terdampak Gempa Cianjur kepada awak media di Cianjur, Jawa Barat,.
Sumber :
  • ANTARA/Aji Cakti

Jalur Sesar Cimandiri Jadi Area Nonhunian, Kementerian PUPR: Pemda Harus Tegas Demi Keselamatan Warga

Minggu, 11 Desember 2022 - 14:32 WIB

Cianjur, Jawa Barat - Kementerian PUPR merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Cianjur, untuk tidak mendirikan bangunan atau hunian di sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cimandiri. Menurut PUPR, wilayah tersebut menjadi zona merah dan area nonhunian

Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mengatakan, rekomendasi tersebut guna mengantisipasi dan menghindari  kemungkinan ada korban jiwa apabila terjadi pergeseran lempengan aktif di jalur tersebut.

"Kami merekomendasikan kepada pemda setempat agar lokasi bencana sepanjang sesar Cimandiri dijadikan zona merah dan area nonhunian," ujar Iwan di Cianjur, Jawa Barat, Minggu.

Banyak rumah warga yang mengalami kerusakan mulai tingkat rusak ringan, sedang, hingga berat. Hal itu membuat ribuan warga harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mengungsi ke daerah yang dirasa aman dan menempati tenda-tenda pengungsian.

Dari peta BMKG diperoleh informasi dan hasil foto udara zona bahaya patahan aktif atau sesar Cimandiri memiliki panjang sekitar 9 kilometer dan membentang melewati sembilan desa mulai Desa Ciherang hingga Desa Nagrak.

"Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cimandiri tersebut sebisa mungkin menjadi area nonhunian seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau," ujar Iwan.

Oleh kerenanya, Kementerian PUPR meminta pemda untuk bersikap tegas agar warga tak kembali ke hunian yang lama. Untuk itu, sebanyak 200 unit dan terbagi menjadi dua tahap yakni tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022 dan tahap kedua pada pekan ketiga Januari 2023 akan menjadi relokasi warga terdampak gempa Cianjur.

"Pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama," kata Iwan. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral