Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Kekeuh, Putri Candrawathi Tegas Bantah Memberikan Uang Ratusan Juta ke Bharada E, Ricky dan Kuat

Selasa, 13 Desember 2022 - 04:58 WIB

Jakarta - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun dalam kesaksiannya, Putri Candrawathi tegas bantah memberikan uang ratusan juta ke Bharada E, Ricky dan Kuat, Selasa (13/12/2022).

Dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi. Adapun Putri Candrawathi tegas bantah memberikan uang ratusan juta ke Bharada E, Ricky dan Kuat.

Istri dari Mantan Kadiv Propam Polri itu membantahkan keterangan dirinya memberikan uang ratusan juta higga handphone kepada para terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Terkuak dalam Dakwaan

Pemberian uang ratusan juta hingga handphone ini sebelumnya terkuak dalam surat dakwaan. Melalui dakwaan itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dan juga handphone setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di duren tiga terjadi.

"Kapan saudara menyerahkan kepada mereka bertiga," tanya Hakim kepada Putri Candrawathi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatn, pada Senin 12 Desember 2022.

Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E. (Kolase Tvonenews.com)

Ia pun membantah hal seperti di dakwaan dan pengakuan dari ketiga terdakwa lainnya.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka," ucap Putri.

"Ada pembagian Eliezer (Bharada E) dapat Rp1 miliar katanya. Kemudian Ricky dapat Rp500 juta dan Kuat Ma'ruf Rp500 juta," tutur Hakim.

"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawab tegas Putri.

Soal Janji Memberikan Handphone

Majelis Hakim kembali mencecar Putri Candrawthi terkait dengan janji lainnya yakni memberikan Handphone. Namun, Putri lagi-lagi membantah dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan handphone kepada ketiga terdakwa.

"Kemudian kapan saudara memberikan handphone kepada mereka?" tanya kembali Hakim.

"Saya tidak memberikan handphone Yang Mulia," jawab Putri.

Sebelumnya diberitakan, ada satu fakta menarik yang terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J yang dilakukan pada Senin 17 oktober 2022.

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Muhammad Bagas/Tim tvOne)

Terdapat empat terdakwa yang disidang yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Dalam sudang pembacaan dakwaan, Ferdy Sambo diketahui memberikan hadiah kepada Bharada E, Ricky dan Kuat Ma'ruf setelah memerintahkan ketiganya untuk "membereskan" Brigadir J.

Pemberian itu dilakukan pada Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Brigadir J dibunuh di kompleks polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Setelan, Sambo pada awalnya memberikan amplop putih berisikan mata uang asiang (dolar) kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp500 juta. Sedangkan Richard diberi uang setara Rp1 miliar.

Tetapi, uang tersebut malah kembali diambil oleh Sambo dengan dalih akan diserahkan nanti pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi ternyata aman.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," kata Jaksa Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu di lokasi yang sama, Putri Candrawathi disebut Jaksa menyampaikan terima kasih kepada Richard, Ricky dan Kuat setelah Yosua tewas.

"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata Jaksa.

Menurut dakwaan, ketiganya juga menyadari penuh dan tidak menolak pemberian Iphone 13 pro max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri. "Yang merupakan  tanda terima kasih atau hadiah karen Ricky, Eliezer dan Kuat telah terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa dalam dakwaan. 
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral