Putri Candrawathi saat hendak memasuki ruang Sidang Pengadilan Negeri Jaksel..
Sumber :
  • Sumber : Muhammad Bagas / Tim tvOne

Ahli Hukum Pidana Soroti Pernyataan Pemerkosaan Putri Candrawathi dan Indikasi Pasal 340

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:09 WIB

Putri Candrawathi mengaku Brigadir J alias Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksuak kepadanya saat di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut istri Mantan Kadiv Propam Polri ini, selain melakukan pelecehan seksual, Brigadir J juga mengancam dan membantingnya sebanyak tiga kali ke bawah.

"Mohon maaf yang mulia. Mohon izin yang terkait memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah," ujar Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).

Putri menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Magelang, yang mana ia menjadi alasan suaminya, Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Selain itu, dia menyayangkan Polri yang melakukan upacara pemakaman terhadap Brigadir J secara kedinasan.

Sebab, dia menilai Brigadir J telah mencemari nama baik Polri karena melakukan tindakan tercela terhadap Istri seorang perwira tinggi (Pati).

"Kalau pun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku bhayangkari," imbuhnya. (ind/ipk)

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
02:12
02:08
01:01
19:40
00:44
Viral