Pakar Hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan)..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / antara / Muhammad Bagas tvOne

Pakar Hukum Pidana Tanggapi Kesaksian Para Ahli di Sidang Ferdy Sambo, Ini Katanya

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:05 WIB

Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar dengan kelima terdakwa dan kehadiran saksi ahli. Adapun Pakar Hukum Pidana tanggapi kesaksian para Ahli di sidang Ferdy Sambo, Kamis (15/12/2022).

Sidang kasus pembunuhan berencana yan menewaskan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini JPU hadirkan saksi ahli.

Sejumlah saksi ahli dihadirkan oleh JPU untuk menerangkan beberapa hal untuk kebutuhan pembuktian di sidang. Pakar Hukum Pidana tanggapi kesaksian Para Ahli di sidang Ferdy Sambo, Beberkan hal ini

Prof Hibnu Nugroho sebagai Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) hadir sebagai narasumber di Program Breaking News tvOne. Ia dikenal sering memberikan analisanya soal kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Pada sidang kemarin, dengan kelima terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi ahli. Hal itu pun mendapat tanggapan dari Prof Hibnu.

"Saya kira keterangan ahli ini untuk memperkuat keterangan saksi yang kemarin diperiksa. Kalau keterangan saksi itu mengikat Hakim karena apa yang lihat ia temukan."

"Tapi kalau keterangan ahli, keterangannya bebas artinya tidak mengikat hakim, sepanjang itu bersesuaian mengikat, kalau tidak. Tidak mengikat, Disini lah bedanya keterangan ahli dan saksi." ujar Prof Hibnu yang dikutip dari tayangan Youtube Breaking News tvOne, pada Rabu (14/12/2022).

Prof Hibnu Nugroho sebagai Pakar Hukum Pidana ikut angkat bicara soal kesaksian para ahli di sidang Sambo. 

Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini bahwa ini merupakan ilmu bantu dalam pengumpulan perkara, karena masalah balistik, tes poligraf para hakim dan jaksa tidak mengetahui persis.

"Maka bantuan keterangan dari ahli balistik, bantuan dari keterangan ahli forensik, bantuan dari ahli poligraf (lie detector) dan ahli lain. Dan ini akan membulatkan apakah keterangan yang disampaikan, selaras atau tidak, bernilai atau tidak," ujar Prof Hibnu.

Host tvOne menanyakan soal apakah kehadiran para saksi ahli di Persidangan ini akan memberatkan para terdakwa.

"Kesaksian ini (para ahli), istilahnya bukan untuk memberatkan dan meringankan. Tapi kesaksian dari keterangan ahli adalah dalam rangka untuk mencari kebenaran materiil, jadi pelaksanaan keterangan ahli di sini akan menjelaskan nanti 'Oh betul ada penembakan, kalibernya sekian dan jenis senjata'." ucapnya.

Prof Hibnu Nugroho menyebutkan bahwa dari keterangan saksi ahli itu akan mencocokkan barang bukti yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara).

Saksi Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid (kanan) di Sidang Ferdy Sambo. (VIVA)
 

Lima saksi ahli yang dihadirkan JPU di antara lain adalah Ahli Puslabfor Adi Febrianto, Ahli Biologi Forensik Siraju Umam, Ahli DNA Vira Sania, Ahli Balistik Sumirat dan Ahli Digital Forensik Heri Feriyanto.

Pada sidang sebelumya, pada Selasa (13/12/2022), ada beberapa hal yang menjadi highlight di persidangan. Salah satunya adalah Richard Eliezer yang menghadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan.

Pada persidangan yang menghadirkan para terdakwa pun, Bharada Richard Eliezer di pisah dengan hadir secara offline. (ind)


 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:19
01:04
Viral