Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak ( STPS).
Sumber :
  • istimewa

Akui Salah, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak Minta Maaf ke Masyarakat

Jumat, 16 Desember 2022 - 02:30 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) mengakui kesalahannya dan meminta maaf khususnya masyarakat Jawa Timur atas kasus suap pengelolaan dana hibah yang menjeratnya.

(Konpers KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Tersangka Korupsi)

“Pertama saya salah. Saya salah. Dan saya minta maaf kepada seluruh, semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur  dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih”  kata Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.

Sahat akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Sahat terjaring dalam  Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai seluruhnya mencapai Rp1 miliar.

(Barang Bukti Uang Suap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur)

KPK menduga Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS [Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ucap Johanis.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hrm/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral