news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • Tim tvOne - Muhammad Bagas

Debat dengan JPU, Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat dari Anggota Polri, Jaksa: Apa Inti Pokoknya?

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi saksi sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto. Selain dua saksi tersebut, juga Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin.
Jumat, 16 Desember 2022 - 20:01 WIB
Editor :


Terdakwa Obstruction of Justice, Agus Nurpatria. (Tim tvOne)

Sidang digelar di dua ruangan, yakni ruang sidang utama dan ruang sidang 3. Di ruang sidang utama ada persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Adapun saksi mahkota yang dihadirkan untuk kedua terdakwa adalah Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. 

Sementara itu, terdakwa Arif Rachman Arifin yang sama-sama disidang di ruang sidang utama akan berhadapan dengan saksi ahli Puslabfor. 

Di ruang sidang 3 akan digelar persidangan dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. 

Pada persidangan keduanya akan dihadirkan saksi ahli Puslabfor dan teknisi CCTV.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal mendengarkan kesaksian sesama terdakwa dalam agenda sidang tersebut.

Hari ini, Jumat (16/12/2022) Hendra Kurniawan memberikan keterangan kesaksiannya terhadap terdakwa Irfan Widyanto. Hendra Kurniawan sempat adu mulut saat memberikan kesaksiannya. 

Diketahui, dalam kasus obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terdiri dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo. (Kmr)

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral