Rini Kusumowardhani yang hadir dalam persidangan.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOnenews

Baca Hasil Milik Kuat Ma’ruf, Ahli Psikologi Forensik Sampai Minta Maaf Ternyata…….

Rabu, 21 Desember 2022 - 19:35 WIB

“Pokok dakwaan kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual. Alhasil, semua pihak khususnya majelis hakim harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana itu,” katanya.

Reza mengatakan bahwa  sebaiknya persidangan perlu mendatangkan ahli lain yang lebih relevan dengan pokok dakwaan pasal 340 jo 338 KUHP.

Sebagaimana diketahui, persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar dengan kehadiran terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel.

JPU berencana menghadirkan saksi ahli psikolog forensik, psikologi, dan ahli digital forensik. Namun, dua saksi ahli  berhalangan hadir karena tugas. 

"Dua ahli tidak bisa hadir karena di luar kota. Ada tugas yang mulia," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). (Lsn)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral