Dua bandar narkoba dibekuk oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Direktorat Polda Jatim tangkap Dua Bandar Narkoba

Selasa, 5 Oktober 2021 - 11:41 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Dua bandar narkoba jaringan antar propinsi berhasil dibekuk oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim. Keduanya ditangkap di dua tkp, dengan barang bukti sabu seberat 2,5 kg, dan 675 butir ekstasi, yang hendak diedarkan di Jawa Timur. Salah seorang tersangka berinisial IR merupakan warga kuningan Lampung, yang berpura-pura menjadi pelancong, dan hendak berwisata ke Surabaya untuk mengirimkan sabu seberat 1 kg. Setelah polisi mendapatkan informasi, polisi langsung menggerebek salah satu hotel di kawasan Rungkut Surabaya, dan ditemukan sabu-sabu seberat 1 kg beserta timbangan digital. Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap kembali satu tersangka lagi, yang merupakan warga Surabaya.

“Kami kembali menangkap satu tersangka lagi yang merupakan warga Surabaya, di salah satu tempat parkir makanan siap saji di Sidoarjo,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Dari tangan tersangka MMS, polisi berhasil mengamankan  barang bukti seberat 1,5 kg narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram, dan 675 butir ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Selain menjadi kurir, dua tersangka ini juga menjadi bandar narkoba, dengan ditemukannya timbangan elektrik untuk menakar sabu dalam jumlah pecahan.

“Dari pengakuan mereka, hanya sebagai kurir, dengan bayaran 1,2 juta rupiah untuk setiap pengiriman. Namun dari pengembangan, kami temukan alat timbangan untuk menakar sabu dalam jumlah kecil,” tutur Kompol Tony Kasmiri, Kasubdit 3 Ditreskoba Polda Jatim.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2, UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20  tahun penjara. (Syamsul Huda/hen)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral