Saksi ahli dalam persidangan Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Tim tvOne

Singgung Posisi Bharada E, Saksi Ahli Pihak Ferdy Sambo Sebut Kalau Kesaksian Justice Collaborator....

Selasa, 27 Desember 2022 - 19:35 WIB

"Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 KUHP itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif," jelasnya. 

Oleh karena itu, Elwi menyebutkan pelaku yang tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tak bisa dikategorikan turut serta. 

Menurutnya, hal itu merupakan asas legalitas, yang mana tidak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan sebagaimana tuduhan pembunuhan berencana.

 "Tak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," tegasnya. (lpk/put/lsn)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:59
25:31
06:57
09:47
07:30
00:48
Viral