Sosok Bharada E dan adik Brigadir J, Reza Hutabarat.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Padahal Brigadir J Dihabisi Bharada E, Reza Hutabarat Masih Bisa Memuji Richard Eliezer, Katanya Begini

Jumat, 30 Desember 2022 - 13:17 WIB

"Perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kita tetap menjaga independensi dari ahli yang akan kita hadirkan secara keilmuan. Mereka pun hadir ini tanpa dibayar apa pun. ini secara pro bono," imbuhnya.

Hasil asesmen ahli psikolog klinis dewasa Bharada E juga diperiksa oleh pihak ketiga yang memeriksa secara independen.

"Jadi, kita menjaga ini supaya tetap secara keilmuwan ini independen, kenapa? Supaya inilah sebenarnya fakta atau konstruksi hukum yang sedang yang terjadi pada saat ini," katanya.

Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Hukuman

Ahli hukum Albert Aries menyebut bahwa Bharada E tak bisa dimintai pertanggungjawaban lantaran ia melakukan penembakan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

“Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban, baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jelas Albert.

Albert yang juga merupakan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 51 KUHP Bharada E bukan pihak yang mesti bertanggungjawab, sama halnya dengan yang tercantum pada Pasal 55 KUHP.

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral