puluhan kendaraan untuk balap liar diamankan petugas.
Sumber :
  • tvone - edy cahyono

Puluhan Kendaraan untuk Balap Liar Diamankan Polisi

Rabu, 6 Oktober 2021 - 12:12 WIB

Malang, Jawa Timur- Aparat Kepolisian Resor Kota Malang Kota, mengamankan sebanyak 48 unit sepeda motor dan 17 unit mobil, yang digunakan untuk balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol,Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai standar, dan digunakan untuk balap liar, karena meresahkan masyarakat.

"Penertiban ini dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2021, dan untuk menjaga ketertiban masyarakat, karena kami sering mendapatkan laporan dari masyarakat, mereka yang terjaring Operasi Patuh Semeru ini masih kami data," ucap Yoppy.

"Tercatat ada 65 unit motor, dan mobil dengan kondisi sudah tidak sesuai kelengkapan teknis layak jalan, atau termasuk kendaraan tidak berkeselamatan yang kami amankan," katanya.

Total sebanyak 65 kendaraan diamankan dalam operasi, dengan rincian, 48 sepeda motor dan 17 mobil. Seluruh kendaraan diamankan ke Mapolresta Malang Kota, dan untuk pemilik kendaraan diberikan sanksi tilang. Satlantas Polresta Malang Kota mengenakan tiga pasal kepada pemilik kendaraan yang melakukan balapan liar tersebut, yang pertama Pasal 285 ayat (1), Pasal 286, dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang diamankan petugas bisa diambil, setelah pelanggar melaksanakan sidang, dan membayar denda tilang.

“Selama ini adanya balap liar selalu mendapat perhatian negatif masyarakat, bahkan masyarakat sudah sering melapor ke Polresta Malang Kota, agar menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan umum.” Pungkas Kasat Lantas Kompol Yoppy. (Edi Cahyono/rey)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral