Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • Antara/Melalusa Susthira K.

Sufmi Dasco: Perppu Cipta Kerja Tak Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi

Kamis, 5 Januari 2023 - 12:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Usulan pemakzulan Presiden Jokowi muncul menjelang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Perppu Cipta Kerja tidak bisa dijadikan alasan untuk pemakzulan Presiden Jokowi.

"Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden melalui Perppu atau karena presiden mengeluarkan Perppu," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Dia menjelaskan Presiden Jokowi memiliki kewenangan dalam menerbitkan Perppu. Penerbitan Perppu juga pernah terjadi sebelum Jokowi menjadi presiden.

"Jadi begini, Perppu memang ada aturannya bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan Perppu. Kan bukan cuma bukan di zaman Pak Jokowi, presiden sebelumnya ada yurisprudensi mengeluarkan Perppu," jelasnya.

Diketahui, aturan presiden boleh menerbitkan Perppu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal itu menerbitkan bahwa presiden memiliki hak menekan Perppu ketika menghadapi kegentingan yang memaksa.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral