Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Istimewa

Yusril Ihza Mahendra Beri Tanggapan Soal Pembentukan Perppu Cipta Kerja

Jumat, 6 Januari 2023 - 03:21 WIB

"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," bebernya.

Menurut mantan DPR itu, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu.

Secara teoritis murni, dia sebutkan, bukan merupakan langkah yang tepat. Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.  

"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," pungkasnya. (viva/aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
02:06
01:38
02:44
02:07
01:01
Viral