Link Live Streaming Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berikut link live streaming sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (10/1/2023).

Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bergulir selama dua bulan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Satu per satu fakta terungkap di hadapan Hakim dibalik kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang sempat adanya penghalangan dalam penyelidikan. link live streaming sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berada di akhir artikel ini.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memasuki ruang persidangan dalam Kasus Pembunuhan Berencana, dan menghadirkan Saksi Ahli, di Pengadilan Negeri. (Julio Trisaputra/tim tvOne)

Hari ini, Selasa (10/1/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan agenda sidang hari ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. 

"Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa," kata Djuyamto di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). 

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini akan digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H. pada pukul 09.30 WIB.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibantu oleh Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Jaksa mendakwa kelima tersangka tersebut dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. 

Pemeriksaan terdakwa Ricky Rizal


Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). (M.Bagas / tvOnenews.com)

 

Diketahui, pada sidang sebelumnya salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ricky Rizal. Bripka RR menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terdakwa Ricky Rizal mengungkapkan Yosua Hutabarat sempat menanyakan soal senjata miliknya yang disimpan dari Magelang hingga Jakarta. 

"Almarhum tanya soal senjata. Saya bilang disimpan karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). 

Ricky Rizal menjelaskan senjata milik Brigadir J telah disimpan di mobil yang ditumpangi terdakwa Putri Candrawathi. 

Menurutnya, Yosua Hutabarat tidak mengetahui bahwa senjata tersebut disimpan di dashboard depan mobil. 

"Hanya saya dan Richard Eliezer yang tahu di mana senjata itu disimpan. Kuat Ma'ruf tidak tahu," jelasnya. 

Selain itu, Ricky Rizal menyebutkan alasan menyimpan senjata Brigadir J di mobil tersebut karena Brigadir J bekerja dengan Putri Candrawathi. 

Menurut dia, Brigadir J merupakan sopir yang menjaga Putri Candrawathi sehingga menyimpan senjata tersebut di mobil.

"Dalam pikiran saya, senjata itu lebih baik disimpan di situ. Sebab, almarhum juga biasa menjaga ibu," imbuhnya. 

Link Live Streaming Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadi J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Ikuti sidang terdakwa Ricky Rizal dengan mengikuti Link Live Streaming tvOne untuk mengikuti informasi lebih lanjut. (lpk/nsi/ree/ind)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral