Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Disebut Selingkuhi Ferdy Sambo

Senin, 16 Januari 2023 - 14:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan fakta persidangan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Ketika membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa mengungkapkan kebenaran bahwa Putri Candrawathi menyelingkuhi suaminya, yakni Ferdy Sambo.

"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo, Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Jaksa membeberkan hal tersebut sesuai dengan keterangan Kuat Ma'ruf dan ahli poligraf Aji Febriyanto.

"Disimpulkan keterangan dari nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125 dan 50. Keterangan Aji Febriyanto dan BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022," tambahnya.

Dalam keterangan Kuat Ma'ruf, jaksa menilai pertikaian dengan Brigadir J terjadi sejak di Magelang.

Sebab, Kuat Ma'ruf terbukti membawa pisau dapur untuk mengejar Brigadir J.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral