Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana.
Sumber :
  • Antara/Melalusa Susthira K.

Dewan Pers Sebut Media Online Paling Banyak Lakukan Pelanggaran

Rabu, 18 Januari 2023 - 07:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.comDewan pers sebut media digital atau media online paling banyak melakukan pelanggaran.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan media digital atau media online merupakan platform yang paling banyak melakukan pelanggaran dari keseluruhan kasus pers yang ditangani sepanjang tahun 2022.

"Dari kasus yang kami selesaikan tersebut, platform yang banyak melanggar itu adalah media digital atau media online. Berapa persen? Hampir 97 persen," ujar Yadi, Selasa (17/1/2023).

Yadi memaparkan ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, pelanggaran verifikasi. Pelanggaran verifikasi menjadi yang paling banyak dilanggar media online tersebut.

Kedua, pelanggaran berbentuk berita yang sifatnya hoax atau fitnah. Ketiga, pelanggaran berbentuk berita yang melakukan provokasi seksual.

Dia menegaskan hoax dan fitnah maupun karya jurnalistik yang bersifat provokasi seksual bukan termasuk produk pers.

"Ini adalah kelainan dari pada produk pers. Kami anggap ini bukan produk pers. Ini bisa merusak pers karena akan berdampak buruk bagi masyarakat," tuturnya.

Dalam menghadapi karya jurnalistik yang bersifat provokasi seksual, Dewan Pers tidak akan menunggu adanya pengaduan. Dewan Pers akan langsung lakukan pemanggilan dan memintanya untuk diturunkan atau take down.

"Kami meminta kepada rekan-rekan atau media pers yang masih ada karya-karyanya yang berbau provokasi seksual untuk di-take down karena konten tersebut jelas berdampak buruk," tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi catatan bagi insan pers untuk berbenah diri. Pasalnya, media saat ini memasuki era disrupsi teknologi digital.

"Media online adalah salah satu media yang betul-betul bisa menjangkau dengan cepat dan borderless. Jadi konten-konten tersebut jelas harus kita pertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar aturan," pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:15
07:22
04:05
01:39
12:43
02:08
Viral