Richard Eliezer di PN Jaksel, Kamis (11/1/12023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Hari Ini Sidang Tuntutan Richard Eliezer, Akankah Status Justice Collaborator Ringankan Tuntutan?

Rabu, 18 Januari 2023 - 08:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Rabu (18/1/2023), sidang tuntutan Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 54 Ayat 1 ke 1.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Richard Eliezer merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator atau terdakwa yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan dengan statusnya tersebut.

"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," ujar Hasto, Senin (16/1/2023).

Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (11/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Dia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya. Atas hal tersebut, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.

"Kami berharap ada penghargaan kepada justice collaborator. Itu yang wajib memberikan adalah hakim. Dalam hal ini, kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," jelasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus ini.

Hal yang memberatkannya antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit, terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Adapun hal yang meringankannya tidak ada. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:56
03:22
01:26
12:46
04:24
01:47
Viral