Benny Dirga, Praktisi Hukum.
Sumber :
  • Dok. tvOne

Tuntutan JPU Terhadap Putri Candrawati Tidak Lebih dari 20 Tahun, Praktisi Hukum: Karena Alasan Ini

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:49 WIB

Jakarta - Sidang lanjutan yang akan dijalani terdakwa Putri Chandrawathi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023) terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Paktisi Hukum, Deny Daga memperkirakan, dengan melihat bukti-bukti dalam persidangan yang selama ini dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut Putri Chandrawathi dibawah tuntutan sang suami Ferdy sambo.

"Putri akan dituntut kemungkinan di bawah Ferdy Sambo, artinya tidak seumur hidup, kemungkinan 20 tahun," ungkap praktisi hukum Deny Daga di program breaking news tvOne, Rabu (18/1/2023).

Deny Menambahkan, tuntutan 20 tahun kepada putri, didapat dari kesimpulannya selama ini melihat jalananya persidangan yang menunjukan jika Putri tidak terlibat aktif dalam pembunuhan tersebut.

"Putri tidak terlibat aktif dalam proses eksekusinya, maka sangat sulit menurut saya ia dituntut hukuman maksimal," tambahnya.

Menurut Deny, narasi perselingkuhan yang diungkapkan JPU justru bisa menjadi keuntungan bagi Putri Candrawathi.

"Justru kalau kita melihat narasi perselingkuhan putri Candrawati, Putri akan mendapat keuntungan dari situ, artinya kenapa saya sebut untung? karena sangat sulit narasi perselingkuhan memberatkan putri," tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral