Kolase persidangan Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Penetuan Nasib Putri Candrawathi setelah Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 18 Januari 2023 - 11:32 WIB

Hari ini, Rabu (18/1/2023) terdakwa Putri Candrawathi dijadwalkan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya. Kemarin suami Putri, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup dan tidak ada alasan untuk meringankannya.

Selain Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E juga diagendakan untuk mengikuti pembacaan tuntutan terhadap dirinya.

Sebagaimana diketahui JPU mendakwa seluruh terdakwa dengan pasal 340 KUHP Primer tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP pasal pembunuhan biasa.

Namun berbeda dengan terdakwa lainnya Bharada E merupakan satu-satunya yang menyandang status justice collaborator.

Dalam hal ini Bharada E dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa bekerjasama dan memberikan keterangan untuk penegak hukum.

Meski demikian Bharada E merupakan eksekutor alias penembak yang diperintah Sambo untuk menghabisi nyawa korban Brigadir J dari jarak dekat.

Menarik untuk disaksikan bagaimana keputusan JPU terhadap Bharada E. Link live streaming sidangnya dapat diakses di sini.

Alasan JPU tuntut Sambo penjara seumur hidup

Sebelumnya JPU menegaskan bahwa Sambo layak untuk dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“(Dalam hal ini) meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar JPU di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa(17/1/2023). 

“(Dengan itu) menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," lanjut JPU. 

Adapun alasan yang membuat Sambo layak dihukum seumur hidup, antara lain sebagai berikut:

1. Terdakwa telah menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya

2. Terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya

3. Terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat

4. Terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri

5. Terdakwa mencoreng institusi Polri

6. Terdakwa menyeret anggota Polri lainnya terlibat. 

JPU juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” tegas jaksa dalam pembacaan tuntutannya. 

Berbeda dengan Sambo terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

JPU mendakwa keduanya dengan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal pasal tersebut yakni hukuman mati.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral