Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir JYosua Hutabarat, Richard Eliezer memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023)..
Sumber :
  • ANTARA

LPSK Sarankan Jaksa Revisi Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:39 WIB

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terdakwa tersebut dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral