Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat Memberikan Keterangan Pers, Jumat (8/10).
Sumber :
  • Antara

Tagar #PercumaLaporPolisi Trending, Polri: Setiap Laporan Pasti Ditindaklanjuti

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 13:13 WIB

Jakarta - Tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi tengah trending di Twitter setelah viralnya kasus pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang penyelidikannya dihentikan polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan setiap laporan pasti ditindaklanjuti.

"Yang jelas, setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti," kata Rusdi, Jumat (9/10).

Menurutnya proses tersebut harus didasari alat bukti.

"Tentunya proses di kepolisian sendiri didasari dari alat bukti. Ketika didasari alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," kata dia. 

Ketika disinggung mengenai kasus kekerasan seksual cenderung diabaikan polisi, Karopenmas menanyakan sumber data.

"Banyak diabaikan datanya yang mana dulu?" tanya dia.

Rusdi menambahkan, kelanjutan proses hukum suatu laporan bergantung pada alat bukti berdasarkan penilaian penyidik.

"Tetapi ketika suatu laporan ternyata alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak melanjutkan laporan tersebut," ujar Rusdi.

Tagar #PercumaLaporPolisi muncul setelah Project Multatuli mengeluarkan laporan seorang ibu di Luwu Timur, yang melaporkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anaknya. Laporan tersebut menyebutkan pelaku pemerkosaan adalah ayah kandung mereka. Kasus terjadi pada tahun 2019.

Ibu korban mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Luwu Timur dan Polres Luwu Timur. Dia berharap mendapat perlindungan. 

Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi menurut laporan itu, diduga kuat ada manipulasi dan konflik kepentingan dalam prosesnya.

Selang dua bulan sejak ibu itu membuat pengaduan, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya alat bukti. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
01:19
Viral