Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang pledoi di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Pembelaan Kuat Ma'ruf Usai Dibacakan, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:46 WIB

Adapun pledoinya, yakni:

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

2. Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).

3. Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Kuat Ma'ruf dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

4. Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.

5. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
01:19
00:55
25:37
01:06
01:48
Viral