Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang pledoi di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Pembelaan Kuat Ma'ruf Usai Dibacakan, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan, mengungkapkan petitum dari tuntutan delapan tahun penjara kliennya terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut dia, pihaknya menilai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada pasal yang sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

"Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf berkesimpulan bahwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider, jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan dalam perkara a quo maka tidak satu pun pasal yang dapat memenuhi perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," ujar Irwan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Dengan kesimpulan tersebut, Irwan mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf harus dibebaskan dari tuntutan pidana.

Sebab, dia mengatakan Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

"Akhirnya, kami dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan," jelasnya.

Adapun pledoinya, yakni:

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

2. Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).

3. Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Kuat Ma'ruf dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

4. Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.

5. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.

Atau

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” jelasnya.

"Demikian nota pembelaan atau pledoi ini kami sampaikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan disertai doa dan harapan dari penasihat hukum terdakwa. Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa," tutup kuasa hukum Kuat Ma'ruf. (lpk/nsi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:12
04:20
01:08
12:16
01:50
01:16
Viral