Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, di Semarang, Selasa (24/1/2023)..
Sumber :
  • Istimewa

Berlaku 2026, Mahfud MD Sebut KUHP Bukan untuk Melindungi Presiden

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:02 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026.

Pernyataan Mahfud MD ini sekaligus membantah kritikan bahwa KUHP baru, disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Nyatanya, KUHP tersebut baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat Sosialisasi KUHP bertajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Gedung Prof. Soedarto SH, Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).

"Ada yang mengkritik masalah kebebasan berekpresi. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara," kata Mahfud MD.

Terkait hal itu, jelas Mahfud, ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana, untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden, sudah ada hukum pidananya.

Kedua, jelas dia, jika hal itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru itu justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi. Hal ini dikarenakan KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau 2026.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral