Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Kemendagri Kaji Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Tito Karnavian: Banyak Mudharatnya, Tetap 6 Tahun

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:59 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi mengenai tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun.

Dia mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan memetakan terlebih dulu wacana ini, apakah lebih banyak membawa manfaat atau justru berdampak buruk.

“Soal perpanjangan masa jabatan dari enam kali tiga menjadi sembilan tahun. Saya berpendapat, kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa,” kata Tito saat ditemui usai Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Tito menegaskan tidak akan menutup segala kemungkinannya.

Namun menurut dia, tanpa diperpanjang pun, masa jabatan maksimal Kades sekarang pun sudah cukup lama.

“Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak, tapi kalau banyak mudharatnya ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3, 18 tahun, kan lama juga itu,” tegasnya.

Mantan Kapolri itu menyampaikan ia akan melibatkan tokoh-tokoh yang berkapabilitas membahas persoalan ini.

“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh-tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa, itu terdengar jelas suaranya,” ungkap dia.

Diketahui, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa muncul saat demonstrasi yang digelar ratusan kepala desa di depan Gedung DPR RI pada Selasa lalu (17/1/2023).

Kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (rpi/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:19
10:33
08:48
02:40
03:11
Viral