Anggota DPR RI temui para kepala desa yang berunjuk rasa di depan kompleks DPR RI, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu..
Sumber :
  • Istimewa

Fraksi PKB Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap hingga Usia 60 Tahun

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan tidak akan mengutak-atik Pasal 53 dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa

Dengan demikian perangkat desa tetap bisa menduduki jabatannya hingga usia 60 tahun

Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Rabu (25/1/2023). 

Mereka menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya kejelasan status kepegawaian perangkat desa, penerbitan nomor induk perangkat desa, hingga kepastian masa kerja para perangkat desa. 

Saat diterima di ruang Fraksi PKB mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin, Anggota Komisi II Fraksi PKB Mohammad Thoha, dan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKB Ibnu Multazam. 

“Persoalan periodesasi masa jabatannya hanya terkait kedudukan dari kepala desa. Sedangkan untuk perangkat desa, Fraksi PKB tetap dalam posisi mempertahankan Pasal 53 UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang intinya usia masa jabatan  hingga 60 tahun,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin saat menerima perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia, di ruang Fraksi PKB DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral