Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sumber :
  • ANTARA

Perkara Irjen Pol Teddy Minahasa Disidangkan di PN Jakbar 2 Februari 2023

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:06 WIB

Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir, yakni sisa laboratorium kristal metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Pasal yang disangkakan kepada TM, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan/atau penjara 20 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, perkara tindak pidana narkoba yang diduga dilakukan oleh Teddy Minahasa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 96/Pid.sus/2023/PN jkt.brt.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) diinformasikan bahwa Teddy Minahasa bakal disidangkan mulai Kamis 2 Februari 2023. (ant/ito)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral