Suasana Persidangan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Terdakwa Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:42 WIB

Jakarta - Terdakwa obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Agus Nur Patria Adi purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Atas hal itu, jaksa meminta kepada hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Agus Nurpatria dan denda Rp20 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nur Patria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Agus Nurpatria dikatakan melanggal Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan didakwa obstruction of Justice bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Agus Nurpatria diketahui ditunjuk oleh Hendra Kurniawan sebagai orang yang bertanggungjawab dalam mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Ia bersama dengan Irfan Widyanto melakukan screening terhadap CCTV tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral