Putri Candrawathi saat menjalani sidang replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Jaksa Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Pembelaan Penasihat Hukum Dianggap Tidak Kuat

Senin, 30 Januari 2023 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau balasan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara karena terbukti sah secara hukum turut serta merencanakan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Membalas pleidoi Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi dan terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Jaksa menjelaskan pleidoi dari penasihat hukum Putri Candrawathi harus dikesampingkan.

Menurut dia, pembelaan dari penasihat hukum pun dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral