Sidang Teddy Minahasa, Kamis (2/2/2023)..
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sitaan Sabu 5 Kilogram

Kamis, 2 Februari 2023 - 14:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat sebanyak 5 kilogram.

Teddy Minahasa melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

JPU dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2022, Kamis (2/2/2023).

Saat itu, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kilogram.

Kapolres Bukittinggi saat itu AKBP Dody Prawiranegara melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

"Atas laporan tersebut terdakwa Teddy Minahasa Putra memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram," ujar jaksa.

Kemudian, kata jaksa, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy Minahasa untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.

Jaksa menyebut Dody melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy Minahasa.

"Dody menjawab saksi Syamsul Ma'arif apabila tidak dilaksanakan maka nantinya terdakwa Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," katanya.

Menurut jaksa, Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari terdakwa Teddy Minahasa pada 20 Mei 2022 agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

"Terdakwa Teddy Minahasa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Dody dengan kalimat, ‘Mainkan ya Mas’ dan Dody menjawab, 'Siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab, 'Minimal seperempatnya' dan terdakwa jawab kembali, 'Siap 10 jenderal'," kata jaksa.

Namun, dalam perjalanannya Dody melalui Syamsul Ma'arif hanya mampu mengganti setengahnya, yakni sebanyak 5 kilogram.

"Dody meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram meskipun yang diminta oleh terdakwa Teddy Minahasa kepada Dody adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram lalu kemudian ditukar dengan tawas," kata jaksa.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:09
14:04
00:47
01:33
01:11
01:43
Viral