Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga..
Sumber :
  • Istimewa

PN Ambon Vonis Seumur Hidup Predator yang Cabuli Anak Cucunya, KemenPPPA: Harapan Besar Keadilan Hukum

Kamis, 2 Februari 2023 - 22:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Roby Hitipeuw (51), terdakwa kekerasan seksual yang melakukan pemerkosaan (rudapaksa) dan pencabulan terhadap 5 anak kandung dan 2 cucunya yang berusia di bawah lima tahun.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai bahwa putusan tersebut menjadi harapan besar terhadap penegakan hukum yang adil.

"Putusan tersebut menambah harapan besar terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Kamis (2/2/2023).

Menteri PPPA menyebut, pihaknya menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Lebih lanjut, Bintang menegaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan harus dihukum berat.

Menurut dia, penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban menjadi langkah penting untuk terus mendorong korban berani bicara.

"Tidak hanya pada saat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan," jelasnya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini menunjukkan adanya perspektif yang sama dari institusi penegak hukum dan menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.

“Kita semua punya tujuan yang sama menurunkan kasus kekerasan seksual, oleh karena itu kita semua harus berjuang dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum," terangnya.

"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Tindakan yang tidak manusiawi layak mendapat ganjaran hukuman berat,” tutupnya.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:12
04:20
01:08
12:16
01:50
01:16
Viral