Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023, Ini Alasannya

Minggu, 5 Februari 2023 - 14:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Masa penahanan Ferdy Sambo Cs diperpanjang hingga 8 Maret 2023. Ternyata ini dia alasannya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari-8 Maret 2023.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun. 30 Hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” kata Djuyamto, Minggu (5/2/2023).

Sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo Cs telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023-6 Februari 2023.

Namun, karena proses hukum masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo Cs pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik.

Pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023 serta vonis Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral