Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara/Fianda Sjofjan Rassat

KPK Kembali Panggil Mahendra Dito Sebagai Saksi TPPU Nurhadi

Senin, 6 Februari 2023 - 09:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengusaha Mahendra Dito Sampurno kembali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (6/2/2023).

Sebelumnya, penyidik pernah melakukan panggilan pertama pada 8 November 2022. Kemudian, pada 21 Desember 2022 KPK kembali memanggil Dito. Namun, dua panggilan itu tidak diindahkan Dito.

“Informasi yang kami peroleh, saksi Mahendra Dito Sampurno hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK,” tambah Ali.

Penyidik pun akan segera melakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono, dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:19
10:33
08:48
02:40
03:11
Viral