Logo KPK.
Sumber :
  • ANTARA

"Musuh" Nikita Mirzani, Dito Mahendra, Diperiksa KPK Sebagai Saksi TPPU

Senin, 6 Februari 2023 - 12:20 WIB

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama enam tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar. (ant/ito)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral