Menparekraf Sandiaga Uno saat mengunjungi Desa Wisata Tinalah, Purwoharjo, Samigaluh, Kulon Progo., DIY, Senin 11/10/2021.
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Larangan Usia Dibawah 12 Tahun Masuk Lokasi Wisata,Sandiaga: Rasanya Itu Sulit Dilakukan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:40 WIB

Kulon Progo, DIY - Kebijakan untuk melarang anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam sebuah objek wisata diakui oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sulit dilakukan. Kehidupan masyarakat Indonesia yang cenderung family oriented termasuk dalam hal berkunjung ke sebuah tempat wisata menjadi penyebabnya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat mengunjungi Desa Wisata Tinalah, kalurahan Purwoharjo, kecamatan Samigaluh, Kulonprogo. Hal ini terkait banyaknya keluhan yang diterima terkait larangan masuk ke kawasan wisata untuk anak dibawah usia 12 tahun.

"Kegiatan pariwisata itu adalah kegiatan keluarga. Melibatkan anak-anak. Rasanya kebijakan itu (melarang anak usia di bawah masuk ke objek wisata) sulit untuk dilakukan. Terlebih kehidupan masyarakat Indonesia sangat family oriented," kata Sandiaga Uno .

Kelonggaran terhadap anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke sebuah objek wisata bukan berarti tanpa syarat. Vaksinasi Covid-19 kepada orang tua diharapkan sudah dilakukan. Orang tua juga diharapkan senantiasa memantau pergerakan anaknya agar protokol pencegahan penularan Covid-19 senantiasa dilakukan. 

"Panduan kami anak usia di bawah 12 tahun diberikan diskresi oleh pemerintah daerah setempat dan pengelola wisata. Baik Kulonprogo maupun DIY kami minta untuk segera dikondisikan. Kita ingin membuat objek wisata. Dibukanya objek wisata juga bisa mengurangi angka pengangguran," kata Sandiaga.

Sementara itu, Ketua Pengelola Desa Wisata Tinalah, Galuh mengatakan guna mendukung terselenggaranya protokol pencegahan penularan Covid-19 di objek wisata, jawatannya telah menyiapkan baik sarana maupun prasarana pendukung penerapan protokol Covid-19.

Upaya tersebut juga dalam rangka agar desa wisata tinalah mampu mengantongi sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hingga saat ini baru dua destinasi wisata yang sudah mengantongi sertifikat CHSE yaitu wisata Pulepayung di Kecamatan Kokap dan Eko Wisata Sungai Mudal di Kecamatan Girimulyo. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral