Ilustrasi terorisme..
Sumber :
  • ANTARA

Upaya Membasmi Ideologi Takfiri Untuk Cegah Radikalisme dan Terorisme di Indonesia

Kamis, 2 Desember 2021 - 11:55 WIB

Hingga saat ini, pemerintah cenderung berfokus membasmi organisasi-organisasi penganut ideologi Takfiri dengan membubarkan mereka menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan, namun ideologi Takfiri yang mereka anut belum dilarang.

Regulasi tegas larang ideologi Takfiri

R Ahmad Nurwakhid selanjutnya mengambil contoh pelarangan terhadap ideologi Marxisme, Komunisme, dan Leninisme yang dilakukan pemerintah dan diatur secara tegas dalam regulasi berupa TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dan aturan turunannya dalam UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. .

Sepatutnya, saran dia, pemerintah juga melakukan hal serupa terhadap ideologi Takfiri, seperti khilafahisme atau daulahisme yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia, yakni Pancasila.

Nurwakhid juga bercermin pada keputusan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pascaperistiwa Bom Bali 12 Oktober 2002. Pada saat itu, diberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002.

Kemudian, jelas Nurwakhid, perppu tersebut dibentuk ke dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral