- Istimewa
Musyawarah dan Perwakilan Dalam Muktamar NU ke-35, Sebuah Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus Wilayah dan Cabang NU
Dalam konstitusional NU, AD/ART jelas dan lugas telah menegaskan pembagian kewenangan tersebut. Pasal 40 membedakan secara eksplisit pemilihan Rais ‘Aam oleh AHWA dan pemilihan Ketua Umum oleh muktamirin dengan persetujuan Rais ‘Aam terpilih. Sementara itu, Pasal 73 menegaskan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi yang melibatkan PBNU, PWNU, serta PCNU/PCINU.
Dengan demikian, desain konstitusional NU secara jelas memisahkan otoritas keulamaan (AHWA) dan otoritas organisasi (muktamirin), sekaligus menempatkan Muktamar sebagai forum tertinggi yang bersifat representatif. Bagimana juga hal ini sejalan dalam penjelasan Qanun Asasi sebagai cikal-bakal prinsip pendirian NU.
Dari perspektif pengelolaan badan kerja Tanfidzyah, Ketua Umum Tanfidziyah memimpin struktur pelaksana sehari-hari organisasi. Dimana mencakup bidang sosial, pendidikan, ekonomi, serta kaderisasi. Karena itu, legitimasi Ketua Umum perlu bersumber dari perwakilan wilayah agar tercipta rasa kepemilikan kolektif dan tanggung jawab organisasi yang merata.
Pemilihan Ketua Umum Tanfidzyah oleh muktamirin adalah cerminan dari kewenangan wilayah dan cabang yang memiliki otoritas pilihan sesuai Qannun Asasi maupun AD/ART. Dengan begitu harmonisasi dalam kepengurusan bisa menjadi solid dan efektif. Dikarenakan Ketua Umum yang terpilih memiliki mandat langsung dari seluruh unsur perwakilan organisasi.
Sebaliknya, pemusatan kewenangan pemilihan Ketua Umum pada Rais ‘Aam atau AHWA berpotensi mempersempit ruang musyawarah. Dalam skema tersebut, kandidat akan bergantung pada satu pusat penentu, sehingga akuntabilitas bergeser dari forum Muktamar kepada figur tertentu, sementara partisipasi PWNU dan PCNU menjadi terbatas.
Pemilihan Tanfidzyah Melalui Mekanisme AHWA Setelah Memilih Rais’Aam adalah Kemunduran Organisasi
Penambahan kewenangan AHWA pada pemilihan Rais ‘Aam dan kemudian Rais’Aam memilih Tanfidzyah adalah kemunduran. Sebab, Rais’Aam harus berdiri diatas semua kepentingan para Kandidat Tanfidzyah. Jika, Rais’Aam memilih salah satu Kandidat Tanfidzyah, maka kandidat lain akan merasa tidak diakomodir. kelembagaan: ulama berperan sebagai penjaga arah moral dan keilmuan, sedangkan muktamirin memegang kedaulatan organisasi. Justru, akan memicu keretakan organisasi dan faksionalisasi dalam NU.
Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU tahun 2021 juga menolak skema pemilihan Ketua Tanfidziyah melalui AHWA karena dinilai mengurangi representasi wilayah.