- Pertamina - Istimewa
Mewujudkan Swasembada Energi Prabowo: Urgensi RUU Migas 2026 Berbasis Kedaulatan ala UU No. 8/1971
Oleh: Muhsin Budiono, Pengamat Energi, Kepala Bidang Media & Komunikasi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu)
Eskalasi geopolitik global sepanjang 2026 yang mendorong Indonesian Crude Price (ICP) menembus di atas USD 100 per barel menjadi momentum refleksi penting bagi tata kelola migas nasional.
Sebagai negara dengan kebutuhan energi besar, Indonesia memerlukan arsitektur kelembagaan migas yang lebih tangguh, efisien, dan berdaulat.
Akar tantangan ini perlu dilihat secara jernih, yakni pada model kelembagaan pasca UU Migas No. 22/2001 yang memisahkan fungsi regulator dan operator.
Setelah lebih dari dua dekade berjalan, model tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh. Indikatornya terlihat dari belum optimalnya lifting migas nasional, masih tingginya ketergantungan impor, serta tantangan kelancaran distribusi energi di sejumlah wilayah.
Situasi ini menegaskan perlunya reformasi kelembagaan yang lebih integratif dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.
Evaluasi Model Regulator Terpisah
Pemisahan fungsi regulator dan operator yang menjadi fondasi UU 22/2001 pada praktiknya memperpanjang rantai birokrasi dan proses pengambilan keputusan.
Di tengah dinamika global yang menuntut kecepatan, struktur yang terfragmentasi ini perlu disederhanakan agar lebih lincah dan bertanggung jawab.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas adalah pengingat konstitusional bahwa pengelolaan migas harus memiliki legitimasi undang-undang yang kuat dan berorientasi pada Pasal 33 UUD 1945.
Sudah saatnya kita melakukan konsolidasi. Pembelajaran dari era UU No. 8/1971 menunjukkan keunggulan model terintegrasi, di mana Pertamina sebagai pemegang mandat negara mengelola rantai nilai dari hulu hingga hilir secara ringkas dan terkoordinasi.
Tentu, model integrasi tersebut harus dihadirkan kembali dengan standar tata kelola modern, transparansi, dan akuntabilitas kelas dunia, untuk memangkas inefisiensi dan memperkuat ketahanan pasokan nasional.
- tvOnenews.com
Memperkuat Pertamina, Bukan Membebaninya
Di tengah tantangan tata kelola tersebut, Pertamina selama ini telah menjalankan peran strategis sebagai bantalan ketahanan energi nasional dan instrumen stabilisasi harga bagi rakyat.
Peran besar ini perlu diimbangi dengan penguatan fundamental korporasi.
Beban penugasan penyaluran energi bersubsidi dan penugasan pasokan kepada sektor-sektor strategis negara yang belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang cepat dan otomatis berpotensi menggerus kapasitas fiskal dan belanja modal eksplorasi Pertamina untuk menemukan cadangan baru.
Oleh karena itu, RUU Migas 2026 harus hadir untuk menyehatkan neraca BUMN energi kebanggaan bangsa ini. Pertamina tidak boleh hanya diposisikan sebagai pelaksana penugasan, tetapi harus diperkuat sebagai korporasi energi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Penetapan Harga oleh Negara: Benteng Kedaulatan Rakyat
- tvOnenews.com
Salah satu pilar terpenting dalam RUU Migas 2026 adalah kepastian mekanisme penetapan harga BBM dan gas bumi yang diatur dalam Pasal 36 dan 37.
Keterlibatan negara melalui forum bersama Pemerintah dan DPR sebagai representasi rakyat, dengan Presiden sebagai pemegang mandat kedaulatan tertinggi, bukanlah hambatan pasar, melainkan benteng konstitusional.
Sebagaimana mandat Putusan MK No. 002/PUU-I/2003, energi adalah komoditas strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harganya wajib dikendalikan oleh negara.
Bagi Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, penetapan harga oleh negara harus menjadi payung perlindungan.
Artinya, ketika negara memutuskan harga energi yang terjangkau bagi rakyat, negara pula yang wajib menjamin keekonomian rantai pasoknya dari hulu hingga hilir tetap sehat.
Kewenangan negara dalam menetapkan harga harus berbanding lurus dengan tanggung jawab negara dalam empat pilar berikut:
1. Proteksi Eksplorasi dan Insentif Hulu: Negara wajib memberikan afirmasi fiskal, kemudahan perizinan, dan harmonisasi regulasi untuk mendukung Pertamina menggarap lapangan-lapangan berisiko tinggi dan tidak ekonomis yang ditinggalkan swasta asing.
2. Kemandirian Industri dan Penguatan TKDN: Memastikan belanja barang dan jasa industri migas diprioritaskan pada industri dalam negeri untuk menghentikan kebocoran devisa dan membangun kemandirian teknologi.
3. Penegakan Alokasi Domestik dan Anti Penyelundupan: Memastikan pasokan minyak dan gas bumi, termasuk LNG, diprioritaskan untuk kebutuhan domestik, industri pupuk, dan kelistrikan nasional, serta memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak bocor.
4. Kepastian Formula Fiskal dan Kompensasi Otomatis: Mewajibkan skema penyelesaian kompensasi yang adil, transparan, dan otomatis secara berkala, sehingga tidak mengganggu arus kas dan perencanaan investasi jangka panjang Pertamina.
Pokok Transformasi RUU Migas 2026 untuk Asta Cita
Sejalan dengan aspirasi pekerja migas nasional dan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju swasembada energi, arsitektur RUU Migas 2026 harus memuat lima agenda transformasi mendasar:
Pertama, Satu Pertamina Satu Rantai Nilai. Konsolidasi fungsi pengelolaan hulu ke dalam Pertamina sebagai BUK yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Mengakhiri fragmentasi holding-subholding yang tidak efisien dan membangun sistem bisnis terintegrasi dari sumur hingga SPBU.
Kedua, Perampingan Birokrasi. Memangkas rantai birokrasi perizinan yang berbelit tanpa mereduksi aset dan pekerja, serta membentengi aset negara dari potensi privatisasi.
Ketiga, Fokus pada Bisnis Inti Energi. Mengembalikan fokus Pertamina 100% pada bisnis inti energi, dengan mengalihkan portofolio non-inti kepada pengelola aset negara lainnya.
Keempat, Mekanisme Settlement Kompensasi Otomatis. Mengamanatkan skema pencairan dana kompensasi secara otomatis dan berkala setiap kuartal, termasuk mekanisme penyelesaian tagihan antar-lembaga negara secara disiplin.
Kelima, Operasionalisasi Cadangan Penyangga Energi. Membangun instrumen cadangan penyangga energi nasional (strategic petroleum reserve) yang dikelola negara sebagai bantalan fisik menghadapi guncangan geopolitik.
RUU Migas 2026 adalah momentum sejarah untuk mengakhiri liberalisasi sektoral dan kembali kepada mandat konstitusi.
Dengan menempatkan Pertamina sebagai BUK yang kuat di bawah komando langsung Presiden, kita tidak hanya menjaga daya beli rakyat, tetapi juga memastikan negara memiliki alat yang tangguh untuk mewujudkan kedaulatan energi sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.