- dok. Universitas Trisakti
Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Ciptakan Ketakutan di Kalangan Pelaku Usaha
Penulis: Prof. Trubus Rahardiansah
Guru Besar Universitas Trisakti dan Pengamat Kebijakan Publik
tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang diharapkan dapat memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Kehadirannya penting untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dapat terus dinikmati oleh pelaku kejahatan, sekaligus memberikan negara kemampuan yang lebih efektif dalam memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Namun, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam pembentukan regulasi tersebut, yakni bagaimana memastikan kewenangan perampasan aset tidak justru menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan suatu regulasi tidak cukup diukur dari seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada negara. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan regulasi tersebut menciptakan keadilan, menjaga kepercayaan publik, dan memberikan kepastian bagi aktivitas ekonomi.
Di sinilah pembahasan RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan secara lebih hati-hati. Sebab, perampasan aset yang dilakukan secara serampangan bukan hanya berpotensi melanggar hak warga negara, tetapi juga dapat menghancurkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
Kepastian Hukum sebagai Fondasi Investasi
Investasi pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan. Ketika seseorang atau perusahaan menanamkan modal, mereka tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga memperhitungkan risiko hukum dan stabilitas kebijakan di negara tempat mereka berinvestasi.
Investor membutuhkan jaminan bahwa aset yang diperoleh melalui kegiatan usaha yang sah akan mendapatkan perlindungan hukum. Mereka juga harus memiliki keyakinan bahwa setiap tindakan negara terhadap kepemilikan aset dilakukan melalui prosedur yang transparan, objektif, dan dapat diuji di pengadilan.
Apabila negara memiliki kewenangan yang terlalu luas untuk membekukan, menyita, atau merampas aset tanpa batasan yang jelas, maka risiko ketidakpastian hukum akan meningkat.
Persoalannya bukan semata-mata apakah investor melakukan tindak pidana atau tidak. Dalam praktik bisnis, aset perusahaan dapat memiliki hubungan hukum yang kompleks, mulai dari kepemilikan saham, pembiayaan perbankan, jaminan kredit, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
Ketika sebuah aset menjadi objek penyitaan, dampaknya dapat meluas kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.
Sebagai contoh, pembekuan aset perusahaan tanpa penilaian yang proporsional berpotensi mengganggu operasional usaha, pembayaran kepada pemasok, kewajiban kepada kreditur, hingga keberlangsungan pekerjaan karyawan.
Jika kemudian terbukti bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai, kerugian ekonomi dan reputasi yang ditimbulkan belum tentu dapat dipulihkan sepenuhnya.
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan secara tegas antara aset yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana dan aset yang diperoleh melalui kegiatan ekonomi yang sah.
Jangan Sampai Pemberantasan Kejahatan Menjadi Risiko Baru bagi Dunia Usaha
Indonesia sedang membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat daya saing nasional. Dalam situasi tersebut, konsistensi kebijakan dan kepastian hukum menjadi faktor yang sangat menentukan.
Negara tentu harus tegas terhadap pelaku korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Akan tetapi, ketegasan penegakan hukum tidak boleh diterjemahkan sebagai pemberian kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Terdapat perbedaan mendasar antara penegakan hukum yang kuat dan penegakan hukum yang tidak terkendali.
Penegakan hukum yang kuat bekerja berdasarkan bukti, prosedur yang adil, dan pengawasan lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak terkendali berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, perlakuan diskriminatif, bahkan intervensi terhadap kegiatan ekonomi yang sah.
Dalam konteks investasi, persepsi mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan saja dapat memengaruhi keputusan pelaku usaha.
Investor dapat memilih menunda ekspansi, meningkatkan perhitungan risiko, atau mengalihkan modalnya ke negara lain yang dinilai memiliki sistem perlindungan hukum lebih dapat diprediksi.
Artinya, apabila dirancang secara tidak hati-hati, instrumen yang semula dimaksudkan untuk memulihkan kerugian negara justru berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi baru.
Belajar dari Pengalaman Internasional
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pembentukan regulasi perampasan aset tidak otomatis menjamin keberhasilan pemulihan kekayaan hasil kejahatan.
Tantangan yang dihadapi sering kali justru terletak pada kapasitas aparat penegak hukum, kualitas pengawasan peradilan, transparansi pengelolaan aset, dan kemampuan negara mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Regulasi yang memberikan kewenangan besar tanpa diikuti penguatan kelembagaan berisiko menimbulkan persoalan baru.
Hal ini menjadi semakin penting ketika mekanisme perampasan aset dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh putusan pemidanaan atau dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Mekanisme tersebut dapat memiliki manfaat dalam keadaan tertentu, misalnya ketika pelaku kejahatan melarikan diri atau proses pidana tidak dapat dilanjutkan karena alasan yang diakui hukum.
Namun, penerapannya membutuhkan standar pembuktian yang jelas dan pengawasan pengadilan yang independen.
Tanpa pembatasan tersebut, terdapat risiko bahwa kewenangan perampasan aset digunakan secara tidak proporsional, termasuk untuk kepentingan di luar tujuan pemberantasan kejahatan.
Pengalaman internasional seharusnya menjadi pengingat bahwa Indonesia tidak cukup hanya mengadopsi instrumen hukum yang dianggap modern. Indonesia juga harus memastikan kesiapan institusi yang akan menjalankannya.
Perlindungan terhadap Pelaku Usaha dan Pihak Ketiga
Salah satu aspek yang harus mendapatkan perhatian serius dalam RUU Perampasan Aset adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Dalam kegiatan ekonomi modern, suatu aset tidak selalu berdiri sendiri atau dimiliki oleh satu pihak. Aset dapat menjadi bagian dari struktur pembiayaan, kerja sama investasi, atau transaksi komersial yang melibatkan banyak pihak.
Karena itu, penyitaan atau perampasan aset harus memperhatikan hak-hak pihak lain yang memperoleh kepentingan hukum secara sah.
Regulasi perlu menyediakan mekanisme keberatan yang efektif, kesempatan membuktikan asal-usul kepemilikan, serta prosedur pengujian oleh pengadilan.
Selain itu, harus terdapat prinsip proporsionalitas agar tindakan pembekuan atau penyitaan tidak melampaui kebutuhan penegakan hukum.
Negara tidak boleh mengabaikan dampak ekonomi yang lebih luas dari setiap tindakan terhadap aset produktif.
Perlindungan tersebut bukanlah bentuk pembelaan terhadap pelaku kejahatan. Justru, perlindungan hukum yang kuat akan meningkatkan legitimasi negara dalam menindak kejahatan ekonomi.
Pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak dipersempit menjadi perdebatan antara pihak yang mendukung dan menolak pemberantasan korupsi.
Semua pihak tentu menginginkan agar kekayaan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara. Persoalan yang lebih substansial adalah bagaimana tujuan tersebut dicapai tanpa menciptakan kewenangan yang berpotensi disalahgunakan.
Dari perspektif kebijakan publik, terdapat beberapa prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ini.
Pertama, batas kewenangan aparat harus dirumuskan secara jelas, termasuk syarat pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset.
Kedua, setiap tindakan harus memiliki dasar pembuktian yang dapat diuji melalui proses peradilan yang independen.
Ketiga, perlindungan terhadap hak milik yang sah dan pihak ketiga beritikad baik harus dijamin secara nyata, bukan sekadar dicantumkan sebagai norma umum.
Keempat, pengelolaan aset sitaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan peluang penyimpangan baru.
Kelima, pembahasan regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi, kegiatan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional.
Prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa perampasan aset benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan sumber ketidakpastian hukum.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki kewenangan paling luas untuk mengambil aset warganya, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas dengan tetap menghormati hak-hak konstitusional.
Indonesia membutuhkan RUU Perampasan Aset yang efektif untuk memberantas kejahatan ekonomi. Namun, efektivitas tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi yang sah.
Jangan sampai upaya menyelamatkan kerugian negara justru menciptakan ketidakpastian yang membuat pelaku usaha kehilangan kepercayaan untuk berinvestasi.
Sebab, aset hasil kejahatan memang harus dirampas, tetapi kepercayaan investor terhadap negara hukum justru harus dijaga.
Kita berharap, dengan diundangkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang dalam implementasinya tidak merugikan dunia investor yang belakangan dihadapkan oleh dinamika global dan konduktivitas perkembangan politik ekonomi di dalam negeri. (*)
Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.