news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPU.
Sumber :
  • Istimewa

Menjemput Suara Tuhan hingga ke Ruang Liminal: KPU RI Mengawal Mereka yang Terpinggirkan

Di balik pesta demokrasi, pemilih disabilitas hingga pasien rumah sakit masih menghadapi hambatan. KPU dituntut menjamin hak pilih yang setara dan bermartabat.
Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35 WIB
Reporter:
Editor :

(Artikel Opini Ini Ditulis Cendhy Vicky V, Bidang Keilmuan IKA FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

tvOnenews.com - Ada hal penting yang sering luput saat kita merayakan pesta demokrasi. Publik cenderung riuh menyoroti siapa yang menang, meratapi yang kalah, atau sibuk berdebat soal angka rekapitulasi hitung suara. Namun, di tengah perdebatan politik itu, kita jarang bertanya: apakah setiap orang benar-benar memegang hak pilih secara setara?

Di balik keriuhan pemilu, sebagian warga harus menempuh jalan yang lebih terjal agar suaranya bisa dihitung. Pemilih netra yang kebingungan karena tak ada alat bantu coblos, pengguna kursi roda yang terhadang anak tangga TPS, lansia yang tak sanggup berdiri lama, hingga pasien yang terbaring lemah di bangsal rumah sakit. Bagi mereka, menggunakan hak politik bukan cuma urusan datang lalu mencoblos. Ini tentang penegasan status mereka sebagai warga negara yang berdaulat.

Secara formal, konstitusi memang menjamin hak memilih. Tapi pada praktiknya, janji manis itu kerap tersangkut di lapangan—mulai dari informasi kepemiluan yang minim akses, lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, sampai ketersediaan petugas yang kurang paham penanganan khusus. Padahal, kualitas penyelenggaraan pemilu tak boleh cuma diukur dari kelancaran logistik atau ketepatan rekapitulasi suara. Ukuran hakiki demokrasi adalah sejauh mana negara hadir memastikan warganya—tanpa terkecuali—bisa menyalurkan hak pilih secara bebas, mandiri, dan bermartabat.

Ungkapan klasik vox populi, vox dei—suara rakyat adalah suara tuhan—menegaskan betapa berharganya aspirasi tiap individu. Nilai politik suara seorang pejabat sama persis dengan suara warga miskin. Begitu pula suara kelompok disabilitas, lansia, masyarakat adat, hingga warga binaan di dalam lapas. Tak boleh ada satu pun suara yang dianggap kelas dua hanya karena kondisi fisik atau keterbatasan sosial pemiliknya.

Melayani pemilih rentan bukan cuma formalitas menggugurkan kewajiban undang-undang, melainkan wujud paling nyata dari keadilan sosial. Di titik inilah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengemban tanggung jawab besar. KPU bukan sekadar regulator teknis coblosan, tapi benteng pengawal kesetaraan politik. Tanpa asas inklusif, ritual politik lima tahunan ini bakal kehilangan ruh kemanusiaannya dan merosot jadi rutinitas perebutan kekuasaan yang hampa.

Dari Bilik Suara ke Ruang Liminal: KPU Menjemput Suara Tuhan

Upaya menegakkan hak politik bagi kelompok rentan di Indonesia punya rekam jejak panjang dan penuh tantangan. Catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, sejak Pemilu 1955 hingga masa awal reformasi, prinsip kesetaraan pemilih sering kali berhenti di tingkat jargon normatif.

Saat Pemilu 1955 digelar, arsitektur pemilu dibangun atas asumsi bahwa semua pemilih sanggup hadir secara fisik dan mandiri di lokasi TPS. Pola pikir ini secara tak langsung mendepak mereka yang punya keterbatasan gerak. Lalu melangkah ke era Orde Baru, Prof. Afan Gaffar dalam bukunya Jawa 1955-1990: Mobilisasi Pemilih dalam Pemilihan Umum (1992) mengurai bagaimana pemilu saat itu lebih difungsikan sebagai alat mobilisasi dan integrasi politik ketimbang wadah kedaulatan rakyat. Walhasil, kebutuhan khusus pemilih disabilitas tersapu di bawah karpet keseragaman aturan.

Jika dipetakan, ragam disabilitas pemilih setidaknya terbagi dalam lima kategori utama: fisik, mental, intelektual, sensorik, serta disabilitas ganda. Sayangnya, pemutakhiran data pemilih di lapangan kerap kali melewatkan rincian kebutuhan khusus ini. Imbasnya fatal: fasilitas dan prasarana TPS disaratkan seragam begitu saja, tanpa melihat hambatan nyata yang dihadapi tiap pemilih secara personal.

Titik balik paradigma inklusivitas baru menemukan jalannya saat gerakan masyarakat sipil berjejaring dengan gerakan global. Salah satu tonggak penting terjadi ketika Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Indonesia ikut menggodok The Bill of Electoral Rights for Citizens with Disabilities di Sigtuna, Swedia, pada 2002.

Langkah internasional itu kemudian menjalar menjadi dorongan pembaruan hukum domestik. Pemerintah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, lalu disusul pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Payung hukum ini mematok jaminan perlindungan yang jauh lebih tegas bagi pemilih disabilitas.

Namun, menguji aturan hukum di atas kertas selalu berhadapan dengan kenyataan di lapangan. Pada Pemilu 2019, Laporan Kinerja KPU RI mencatat ada 1.061.376 pemilih disabilitas yang masuk DPT, dengan angka penggunaan hak pilih sebanyak 519.295 orang. Partisipasinya berada di angka 48,93 persen.

Realisasi itu jelas masih berjarak dari target partisipasi KPU yang dipatok 75 persen. Angka ini berbicara jujur: sekadar mencatat nama di daftar pemilih dan membuat regulasi belum otomatis mendongkrak partisipasi. KPU sadar betul butuh gebrakan ekstra pada pendidikan pemilih, kolaborasi erat dengan komunitas disabilitas, serta penyediaan fasilitas alat bantu yang betul-fasilitatif.

Penelitian Rengganis dkk. (2021) dalam Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia makin mempertegas situasi tersebut. Riset mereka menemukan bahwa hambatan yang dialami pemilih rentan tidak berdiri tunggal, melainkan hasil silang sengkarut antara masalah administrasi, stigma lingkungan, kesiapan KPPS, hingga aksesibilitas fisik TPS.

KPU RI paham betul ada wilayah-wilayah tersisih yang luput dari jangkauan TPS biasa. Inilah yang disebut ruang liminal—ruang imajiner di antara keterjangkauan dan isolasi—seperti lorong rumah sakit, kamar perawatan disabilitas berat, panti jompo, hingga sel lembaga pemasyarakatan. Di sanalah para pemilih rentan kerap luput dari keriuhan pesta demokrasi.

Langkah menjemput suara di ruang liminal jelas menuntut empati dan kerendahan hati para penyelenggara pemilu. Petugas KPPS mesti rela berjalan menyisir koridor rumah sakit hingga mengetuk satu per satu pintu rumah warga.

Di sinilah filosofi menjemput “suara tuhan” menemukan makna hidupnya. KPU bukan sedang memburu suara harfiah dari langit, melainkan memastikan tak ada satu pun suara warga yang terbuang cuma gara-gara urusan fisik, jarak, atau keterbatasan lingkungan.

Mengakui Kemajuan, Membenahi Kekurangan

Melihat pelaksanaan Pemilu 2024 tentu harus secara jernih dan proporsional. Kalau dibandingkan dengan Pemilu 2019, isu aksesibilitas dan kelompok rentan memang mendapat porsi perhatian yang jauh lebih segar dalam agenda kelembagaan maupun pemantauan independen. Diskusi soal data pemilih, akses fisik TPS, sampai kerja sama dengan jaringan penyandang disabilitas mengemuka lebih kuat.

Meski begitu, mengklaim Pemilu 2024 secara mutlak "lebih baik" ketimbang 2019 juga tidak sepenuhnya akurat. Kita perlu membedah indikatornya secara cermat, mulai dari metode pemantauan, cakupan wilayah, hingga perbedaan kompleksitas jenis pemilihannya.

Laporan pemantauan gabungan SIGAB Indonesia, YAKKUM, dan FORMASI Disabilitas pada Pemilu 2024 menyodorkan catatan penting. Dari pantauan di 218 TPS yang tersebar di 42 kabupaten/kota pada 20 provinsi, terungkap bahwa 45 persen TPS tidak mengantongi informasi rincian pemilih disabilitas. Lalu, sekitar 54 persen pemilih disabilitas fisik pengguna kursi roda masih kerepotan saat memasukkan surat suara ke kotak suara. Bahkan, 84 persen TPS yang dipantau sama sekali tidak menyediakan juru bahasa isyarat.

Temuan data ini memang mengambil sampel tertentu dan tidak serta-merta menggambarkan potret seluruh TPS di Indonesia. Tapi setidaknya, angka-angka itu jadi bukti sahih bahwa ketimpangan layanan di lapangan masih membayangi pelaksanaan pemilu kita.

Ekor dari masalah pendataan ini panjang. Begitu jenis kebutuhan khusus pemilih tidak terpetakan sejak awal, petugas KPPS bakal kebingungan menyiapkan sarana yang pas. Ujung-ujungnya, pemilih terpaksa bergantung pada bantuan dadakan yang belum tentu ramah bagi kemandirian mereka.

Tentu ini bukan semata-mata cap kesalahan untuk petugas di lapangan. Masalah ini berkelindan rapat dengan kualitas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, koordinasi lintas lembaga, pelatihan teknis KPPS, hingga alokasi anggaran. Maka, sudut pandang evaluasi harus digeser: bukan sibuk menunjuk siapa yang salah secara individu, melainkan fokus membenahi tata kelola sistemnya.

Catatan kritikal lainnya ada pada cara kita memaknai arti partisipasi. Tingginya angka pemilih yang datang ke TPS belum tentu menandakan hak politik mereka terpenuhi secara utuh. Bisa saja seorang pemilih datang, tapi ia tidak mendapatkan informasi yang jernih. Atau ia berhasil mencoblos, tapi asas kerahasiaannya terenggut karena harus dibantu pendamping yang awam prosedur.

Dalam konteks ini, partisipasi kuantitatif wajib berjalan seiring dengan kualitas pengalaman elektoral. Demokrasi substantif tidak cuma menghitung berapa lembar kertas suara yang masuk kotak, tapi memastikan tiap orang memilih dengan bebas, aman, dan tanpa rasa tertekan.

Evaluasi ini juga mesti menyasar kelompok rentan di luar kategori disabilitas formal. Pasien rumah sakit, masyarakat di pelosok terpencil, warga yang terkendala bahasa, hingga mereka yang terhimpit ekonomi punya hambatan elektoralnya masing-masing. KPU jelas tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan sosial ini sendirian. Namun sebagai penyelenggara, KPU memegang posisi kunci untuk mengenali hambatan itu, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, dan memastikan prosedur pemilu tidak justru melanggengkan diskriminasi.

Oleh sebab itu, kritik yang dilontarkan seyogianya tidak berhenti pada daftar kekecewaan, melainkan jadi panduan menentukan prioritas pembenahan. Pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 adalah cermin berharga untuk merombak sistem pendataan, desain TPS ramah akses, komunikasi publik, serta kapasitas petugas di lapangan. Pengakuan atas kemajuan yang ada perlu diberikan, sementara kekurangan yang tersisa harus dibuka transparan. Sikap terbuka inilah yang justru akan memperkokoh legitimasi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mau belajar dan akuntabel di mata publik.

Kemajuan Bertahap Pemilu 2024 Dibandingkan 2019

Jika menyandingkan pemikiran dan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024, pergeseran kebijakan KPU RI ke arah yang lebih responsif cukup terasa. Perbaikan ini memancarkan ikhtiar lembaga dalam membangun tata kelola pemilu yang lebih inklusif dan ramah disabilitas. Penguatan isu kelompok rentan makin nyata terlihat di ruang diskusi publik maupun dalam agenda kerja penyelenggara.

Kendati demikian, laporan SIGAB Indonesia, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, dan FORMASI Disabilitas (2024) tadi mengingatkan kita bahwa pemenuhan hak politik ini belum tuntas sepenuhnya. Proses transformasi memang berjalan, tapi perjalanannya masih panjang. Ukuran sejati kemajuan demokrasi terletak pada seberapa jauh perubahan aturan di tingkat atas benar-benar mengucur dan dirasakan oleh warga yang paling sering tersisih.

Salah satu noktah cerah pada Pemilu 2024 adalah langkah perbaikan pemutakhiran data pemilih. KPU RI berupaya memetakan ragam disabilitas sejak fase awal perencanaan logistik pemilu. Hasilnya, distribusi alat bantu—seperti template braille untuk pemilih netra—bisa dialokasikan secara lebih presisi ke TPS yang benar-benar membutuhkan.

Meminjam kacamata teori tata kelola pemilu dari Sarah Birch dalam bukunya Electoral Integrity and Political Regimes (2011), integritas pemilu tak cuma dinilai dari bersihnya proses dari kecurangan. Electoral integrity juga diukur dari sejauh mana sistem pemilu sanggup menyediakan aksesibilitas yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Di titik ini, KPU RI telah memperlihatkan niat untuk menterjemahkan prinsip integritas itu ke dalam tindakan konkret di lapangan.

Pandangan ini sejalan dengan temuan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perkemas, 2024) serta kajian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI/BRIN, 2024). Riset tersebut mencatat adanya kenaikan pemahaman petugas KPPS pada Pemilu 2024 berkat hadirnya petunjuk teknis yang lebih rinci soal pendampingan pemilih disabilitas. Selain itu, pemetaan lokasi TPS pada 2024 secara umum sudah mengarah pada area yang lebih datar dan gampang dijangkau ketimbang pemilu lima tahun sebelumnya.

Walau riak perbaikan mulai kelihatan, evaluasi kritis menunjukkan bahwa konsistensi di lapangan masih sering goyah. Ketimpangan fasilitas antarwilayah—terutama di daerah pelosok—masih jadi pekerjaan rumah besar yang butuh pengawalan terus-menerus. Namun secara garis besar, rekam jejak Pemilu 2024 menunjukkan sinyal positif bahwa proses pembenahan internal KPU RI terus bergerak menuju arah yang lebih substantif, inklusif, dan humanis.

Solusi dan Harapan: Menuju Inklusivitas Sejati dan Demokrasi Substantif

Mewujudkan pemilu yang substantif dan inklusif jelas membutuhkan langkah strategis berjangka panjang. Pertama, KPU RI perlu memperkuat akurasi pemutakhiran data pemilih melalui komunikasi dua arah yang intensif dengan warga dan organisasi penyandang disabilitas. Data kebutuhan layanan ini wajib dijadikan rujukan utama untuk menyiapkan akomodasi yang layak di tiap TPS.

Kedua, pendataan yang presisi sejak awal akan memudahkan petugas merancang lokasi TPS, menyiapkan alat bantu, hingga memetakan kebutuhan pendampingan sebelum hari pemungutan suara tiba.

Ketiga adalah memperluas jangkauan pendidikan pemilih yang mudah diakses. Materi sosialisasi pemilu harus ramah teknologi—mulai dari format screen reader, penggunaan bahasa yang ringkas, cetakan huruf besar, teks transkrip, hingga penyediaan juru bahasa isyarat.

Lalu, regulasi teknis yang mengatur standar TPS aksesibel harus dibuat mengikat dan tegas. TPS tidak boleh lagi ditempatkan di lokasi yang penuh hambatan arsitektural demi menjamin kemandirian pemilih disabilitas fisik maupun sensorik.

Selanjutnya, peningkatan kapasitas SDM di tingkat KPPS harus ditempatkan sebagai prioritas. Petugas di garis depan tidak hanya dilatih soal teknis hitung suara, tapi juga dibekali perspektif kesetaraan dan pemahaman etika mendampingi pemilih rentan.

Terakhir, transformasi digital dalam sosialisasi pemilu harus menerapkan prinsip universal design. Pengembangan aplikasi atau situs web informasi kepemiluan wajib dirancang agar bisa diakses dengan gampang oleh pemilih dengan beragam latar belakang keterbatasan. Penggunaan format audio, teks alternatif, serta juru bahasa isyarat dalam setiap materi resmi KPU RI adalah syarat mutlak demi menjamin kesetaraan akses informasi publik.

Harapan besar kini tertumpang pada konsistensi KPU RI untuk terus berdiri sebagai benteng pengawal demokrasi yang inklusif dan humanis. Demokrasi mencapai derajat tertingginya justru ketika warga yang paling terpinggirkan pun sanggup menyalurkan kedaulatannya tanpa rasa takut dan tanpa hambatan.

Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999), menegaskan bahwa kebebasan merupakan tujuan sekaligus sarana utama pembangunan. Suara dalam pemilu adalah wujud nyata dari kebebasan itu. Ketika ada satu saja warga yang terhalang menggunakannya, maka kebebasan kita sebagai sebuah bangsa belum sepenuhnya utuh.

Di usia yang ke-73, KPU RI memikul mandat sejarah yang kian terang. Menjaga kualitas pemilu berarti merawat hak-hak mereka yang paling rawan tersisih dan termarjinalkan. Mereka semua punya harapan. Mereka punya hak politik yang sama. Dan suara mereka adalah “suara tuhan” yang paling lirih, tapi justru paling jujur untuk didengar.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral