Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto.
Sumber :
  • Arema FC

Akhirnya Manajemen Arema FC Buka Suara Soal Pemberhentian Liga 2 dan Liga 3

Jumat, 13 Januari 2023 - 21:56 WIB

Media sosial sejak Kamis (12/1/2023) diramaikan dengan pemberitaan soal pemberhentian Liga 2 dan Liga 3. Tidak sedikit akun-akun suporter yang menuding Arema FC sebagai biang kerok ditiadakannya Liga 2 dan Liga 3.

Manajemen Arema FC akhirnya secara terbuka angkat bicara soal tudingan tersebut.

Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto menyampaikan permohonan maaf kepada klub yang dirugikan akibat dihentikannya Liga 2 dan Liga 3 sebagai imbas dari Tragedi Kanjuruhan.

"Arema FC tidak pernah berhenti untuk meminta maaf kepada pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terkena imbas dari musibah yang terjadi di Kanjuruhan," ujar Tatang.

Namun demikian Tatang menegaskan bahwa klubnya tidak memiliki kewenangan apapun terkait keputusan keberlanjutan kompetisi di dalam negeri. Apalagi terkait dengan Liga 2 dan Liga 3 musim 2022-2023.

"Arema FC tidak memiliki kewenangan langsung terkait keputusan berlanjut atau tidaknya sebuah kompetisi," ujarnya.

Alasan PSSI Hentikan Liga 2 dan Liga 3

Federasi sepak bola Indonesia PSSI memutuskan meniadakan lanjutan kompetisi Liga 2 dan Liga 3 musim 2022-2023 .

Keputusan itu diambil usai rapat Komite Eksekutif yang berlangsung di Kantor PSSI di Gelora Bung Karno Arena, Jakarta pada Kamis (12/1/2023).

Dalam keterangan persnya PSSI menyebut penghentian Liga 2 dan Liga 3 itu berdasarkan sejumlah faktor, sebagai berikut:

1. Sebagian besar klub Liga 2 menginginkan kompetisi tidak dilanjutkan karena tidak adanya kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antar klub dan operator.

2. Pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 dan Liga 3 dianggap sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.

3. Adanya rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana yang belum memenuhi persyaratan.

4. Faktor lainnya adalah Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 yang mengamanatkan proses perizinan baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral