- Persija.id
Buntut Laga El Clasico Kontra Persib, Persija Dikabarkan Dapat Sanksi Berat dari Komdis PSSI
Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Persija Jakarta dikabarkan menerima hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah rangkaian insiden yang terjadi menjelang hingga saat duel kontra Persib Bandung pada BRI Super League 2026-2027. Laga Persija Jakarta vs Persib Bandung yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Sabtu, 12 September 2026, menjadi dasar dijatuhkannya sanksi tersebut.
Dalam surat yang beredar di media sosial, Komdis PSSI menyatakan Panpel Persija terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Salah satu fakta yang menjadi pertimbangan adalah adanya penyalaan kembang api di area hotel tempat tim Persib Bandung menginap sebelum pertandingan digelar.
Situasi kemudian berkembang dengan sejumlah peristiwa kerusuhan yang berkaitan dengan pertandingan Persija kontra Persib. Komdis PSSI menyebut bukti-bukti yang dikumpulkan dinilai cukup untuk menegaskan adanya pelanggaran disiplin dalam rangkaian pertandingan tersebut.
"Bahwa pada tanggal 12 September 2026 bertempat di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta telah berlangsung pertandingan BRI Super League 2026/2027 antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung, dimana Panitia Pelaksana Pertandingan Persija Jakarta melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena sebelum hari pertandingan terjadi penyalaan kembang api di area hotel tempat Tim Persib Bandung menginap yang dilakukan oleh sekelompok orang serta beberapa peristiwa rusuh akibat adanya pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," isi dari surat Komdis PSSI tersebut.
Hukuman utama yang dijatuhkan cukup berat karena Panpel Persija tidak diperbolehkan menyelenggarakan pertandingan kandang di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebanyak dua kali. Larangan tersebut berlaku sejak keputusan diterbitkan dan langsung diterapkan pada pertandingan kandang terdekat.
"Merujuk kepada Pasal 68 huruf e jo Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Panitia Pelaksana Pertandingan Persija Jakarta dilarang menyelenggarakan pertandingan saat menjadi tuan rumah di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebanyak 2 (dua) pertandingan, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan home terdekat," tulis Komdis PSSI.