Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi terima laporan dari Aremania Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews.com

Edwin Partogi Ungkap 10 Aremania Minta Perlindungan LPSK: Semua Pemohon Adalah Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 10:27 WIB

"Ini kami teliti. Karena saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar," kata Wahyu. 

Wahyu menjelaskan, pada saat Kapolres Malang (nonaktif) AKBP Ferli Hidayat tersebut berada di luar, di dalam Stadion Kanjuruhan terjadi kericuhan dan kemudian petugas menggunakan gas air mata untuk mengurai massa. Dengan kondisi tersebut, katanya lagi, diperkirakan ada pejabat di dalam yang memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata tersebut. Penggunaan gas air mata itu, menyebabkan kepanikan para suporter yang ada di dalam stadion.

"Kejadian itu di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Siapa orangnya, sedang disidik. Tapi sembilan orang sudah dicopot. Tim sedang bekerja," ujarnya pula.

Begini Instruksi dari Kapolres

Ia menambahkan, Kapolres Malang (nonaktif) Ferli Hidayat saat itu tidak memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata guna mengurai massa. Saat itu, Ferli telah mengambil langkah antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada personel. 

"Dalam apel yang dilakukan, sudah ada instruksi tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apa pun. Instruksi diulang berkali-kali oleh Kapolres saat apel persiapan," katanya lagi.

Tiga instruksi dari AKBP Ferli Hidayat itu disampaikan pukul 15.00 WIB, atau lima jam sebelum laga Arema vs Persebaya digelar. 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:18
14:22
10:10
05:38
05:41
Viral